Penyuluhan Tanggung Jawab Hukum bagi Pedagang Pasar Besar: Memahami Perizinan Usaha Dagang melalui Online Single Submission PTSP Kota Palangka Raya

Palangka Raya, 20 Juni 2024 -- Penyuluhan tentang Tanggung Jawab Hukum bagi Pedagang Pasar Besar terkait Perizinan Usaha Dagang melalui Online Single Submission (OSS) dilaksanakan di ruang rapat dan seminar di Setda Kota Palangka Raya selama satu hari pada Kamis, 20 Juni 2024. Giat pengabdian masyarakat ini diisi oleh narasumber Novita Mayasari Angelia, M.H., dosen Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya, yang menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap perizinan usaha yang telah ditetapkan pemerintah untuk ditaati oleh pedagang.

Dalam penyuluhan ini, narasumber  menekankan bahwa setiap pedagang memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan bahwa usaha mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini termasuk kewajiban untuk mengurus izin usaha melalui sistem OSS, yang dirancang untuk mempermudah proses perizinan dan meningkatkan transparansi.

Peserta penyuluhan terdiri dari pedagang pasar besar yang antusias mengikuti materi mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha. Narasumber juga membuka sesi diskusi, di mana para pedagang dapat mengajukan pertanyaan terkait kendala yang mereka hadapi dalam proses perizinan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan pedagang terhadap regulasi yang ada, sehingga usaha mereka dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari masalah hukum di masa depan.

 


Komentar