Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Akta Kelahiran Bagi Anak Sebagai Warga Negara di Kelurahan Marang

Palangka Raya, 21 Desember 2021 – Novita Angraeni, M.H., Laili Wahyunita, M.Cs. Maimunah, M.H.I dan Erry Fitrya Primadhany, M.H., dosen Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya, memberikan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum mengenai pentingnya akta kelahiran bagi anak sebagai warga negara. Acara yang diadakan di kantor Kelurahan Marang, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 21 Desember 2021 ini dihadiri oleh warga setempat, termasuk orang tua dan tokoh masyarakat.

Dalam penyuluhan tersebut, dijelaskan bahwa akta kelahiran merupakan dokumen penting yang bukan hanya sebagai bukti sah kelahiran, tetapi juga sebagai identitas resmi anak dalam sistem kenegaraan. Akta kelahiran memegang peranan vital dalam mengakses hak-hak dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum.

“Tanpa akta kelahiran, anak dapat kehilangan haknya sebagai warga negara, bahkan berisiko terabaikan dalam berbagai kebijakan pemerintah,” ujar salah satu narasumber, Novita Angraeni, M.H. Beliau juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memastikan proses pendaftaran kelahiran anak di dinas terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan demi perlindungan hak anak dan kelancaran akses layanan publik.


 

Komentar