Profil Lulusan Prodi HTN
No |
Profil lulusan |
Deskripsi profil lulusan |
1 |
Praktisi Hukum |
1. Mampu menerima, memeriksa, menganalisis, mengadili dan memutuskan setiap perkara hukum secara profesional dan beretika 2. Mampu menerapkan hukum beracara di berbagai lembaga peradilan 3. Mampu menganalisis dan menerapkan penyelesaian sengketa secara litigasi dan non-litigasi 4. Mampu mengidentifikasi masalah dan merumuskannya dalam draf laporan persidangan 5. Mampu mengelola perkara pada lembaga peradilan 6. Mampu membuat berita acara persidangan 7. Mampu melaksanakan putusan pengadilan |
2. |
Analis Hukum |
1. Mampu melakukan analisis yuridis terhadap subjek dan objek hukum di lembaga pemerintah 2. Mampu memberikan opini/pendapat hukum mengenai kelembagaan dan organisasi. 3. Mampu menganalisis keabsahan hukum atas dokumen dan peraturan. 4. Mampu melakukan audit dan identifikasi permasalahan hukum |
3. |
Legal Drafter |
1. Mampu mempersiapkan naskah akademik untuk perancangan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah 2. Mampu merancang dan menyusun peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang tepat menurut kaidah hukum, tata bahasa dan bersesuaian dengan produk hukum lainnya 3. Mampu merancang dan menyusun kontrak hukum pada lembaga pemerintah dan non-pemerintah |
4. |
Staf Legal |
1. Mampu memberikan opini/pendapat hukum mengenai kelembagaan dan organisasi 2. Mampu merancang dan menyusun kontrak hukum pada lembaga pemerintah dan non-pemerintah 3. Mampu melakukan audit dan identifikasi permasalahan hukum |
5. |
Advokat |
1. Mampu menganalisis perkara-perkara dan yurisprudensi secara baik dan mendalam 2. Mampu memberikan jasa konsultasi dan pendampingan hukum secara litigasi dan non-litigasi |
Kode |
Capaian Pembelajaran |
S.01 |
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius. |
S.02 |
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika. |
S.03 |
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila. |
S.04 |
Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta tanggungjawab pada negara dan bangsa. |
S.05 |
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain. |
S.06 |
Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. |
S.07 |
Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. |
S.08 |
Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik. |
S.09 |
Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri. |
S.10 |
Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. |
S.11 |
Berwawasan integratif keilmuan, keislaman dan keindonesiaan |
2) Aspek Pengetahuan
P.01 |
Menguasai konsep teoritis dasar-dasar ilmu hukum Tata Negara |
P.02 |
Menguasai konsep teoritis dasar-dasar hukum Islam |
P.03 |
Menguasai konsep dan teori sumber-sumber pengambilan hukum Islam |
P.04 |
Menguasai hukum beracara di lembaga peradilan |
P.05 |
Menguasai konsep dan teori latar belakang pengambilan keputusan hukum |
P.06 |
Menguasai mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan |
P.07 |
Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah integrasi keilmuan (agama dan sains) sebagai paradigma keilmuan |
P.08 |
Menguasai mekanisme perancangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan |
P.09 |
Menguasai teknis perancangan dan penyusunan kontrak hukum pada lembaga pemerintah dan non-pemerintah |
P.10 |
Menguasai administrasi dan mekanisme berperkara di pengadilan |
P.11 |
Memahami kode etik profesi advokat |
P.12 |
Menguasai mekanisme prosedural dan teknik komunikasi yang baik dalam mendampingi pihak berperkara |
P.13 |
Memahami teori dan dasar-dasar sistem politik, perilaku publik, dan demokrasi |
3) Keterampilan Umum
KU.01 |
Menerapkan pengetahuan ilmu hukum, hukum tata negara dan hukum Islam dalam lingkup pekerjaannya |
KU.02 |
Menunjukkan kemampuan literasi informasi, media dan memanfaatkan TIK dalam merumuskan dokumen di bidang ketatanegaraan |
KU.03 |
Mempersiapkan, menangani dan mengelola hasil keputusan lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk menindaklanjuti keputusan hukum |
KU.04 |
Mampu berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Indonesia, Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja |
KU.05 |
Membaca al-Qur’an berdasarkan ilmu qira’at dan ilmu tajwid |
KU.06 |
Melaksanakan ibadah dan memimpin ritual keagamaan dengan baik |
KU.07 |
Mengkaji metodologi dan kaidah pengembangan hukum tata negara yang sesuai dengan etika ilmiah |
KU.08 |
Merancang/menyusun karya ilmiah bidang hukum tata negara yang baik dan benar |
KU.09 |
Menganalisis perkembangan persoalan aktual di bidang hukum tata negara |
KU.10 |
Mengambil keputusan yang tepat terhadap permasalahan hukum tata negara |
KU.11 |
Melaksanakan profesi bidang hukum tata negara secara mandiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja dan organisasi |
KU.12 |
Mengaplikasikan pengetahuan ketatanegaraan dalam praktik di lembaga peradilan dan lembaga lain |
KU.13 |
Merumuskan prosedur dan model penyelesaian sengketa litigasi dan non-litigasi sesuai dengan prinsip hukum tata negara dan hukum Islam |
KU.14 |
Berkolaborasi dalam tim, menunjukkan kemampuan kreatif, inovatif, berpikir kritis dan pemecahan masalah dalam pengembangan hukum tata negara dan pelaksanaan tugas di dunia kerja |
KU.15 |
Mendokumentasikan karya ilmiah bidang hukum tata negara, mengamankannya dan menemukan kembali data terkait untuk menghindari plagiasi |
4) Keterampilan Khusus
KK.01 |
Mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis tentang Hukum Islam |
KK.02 |
Mampu menerima, memeriksa, menganalisis, mengadili dan memutuskan perkara persidangan baik dalam bidang hukum positif dan hukum Islam dalam kaitannya dengan hukum tata negara |
KK.03 |
Mampu menganalisis legalitas hukum, memberikan opini hukum, dan melakukan audit hukum |
KK.04 |
Mampu merancang dan menyusun peraturan perundang-undangan dan kontrak hukum yang tepat di lembaga pemerintah dan non-pemerintah |
KK.05 |
Mampu membuat berita acara persidangan dan melaksanakan putusan pengadilan |
KK.06 |
Mampu memberikan jasa konsultasi dan pendampingan hukum secara litigasi dan non-litigasi |
KK.07 |
Mampu mengidentifikasi dan memberikan alternatif solusi masalah-masalah sosial politik dan demokrasi |
Komentar
Posting Komentar